Dalam menguji kepatuhan kewajiban perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak. DJP akan menerbitkan ketetapan pajak atas hasil pemeriksaan. Namun apabila Wajib Pajak tidak sependapat mengenai hal yang tercantum dalam ketetapan hasil pemeriksaan tersebut maka dapat menempuh upaya hukum melalui pengajuan keberatan kepada DJP melalui prosedur dan ketentuan pajak yang berlaku.
Ruang Lingkup Keberatan
Keberatan biasanya meliputi materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu dalam hal jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan maupun pemungutan pajak. Keberatan dapat diajukan ke DJP dalam hal:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB),
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT),
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB),
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN),
- pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Syarat Mengajukan Keberatan
Adapaun syarat Wajib Pajak dalam mengajukan suatu keberatan yaitu:
- Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
- Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan
- Satu keberatan diajukan hanya untuk satu surat ketetapan pajak, untuk satu pemotongan pajak, atau untuk satu pemungutan pajak
- Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan
- diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak
- Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP
- Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.
Jangka Waktu Keputusan Keberatan
Dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, DJP harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak juga dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis. Keputusan atas keberatan yang diajukan ini dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Apabila jangka waktu keputusan atas keberatan telah terlampaui dan DJP tidak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, keberatan yang diajukan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan DJP wajib menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak jangka waktu 12 bulan tersebut berakhir.